Kamis, 22 Oktober 2009

BAB 5 KREATIVITAS DAN INOVASI DALAM BERWIRAUSAHA

Kreativitas adalah kemampuan untuk mengembangkan ide-ide baru dan cara-cara baru dalam pemecahan masalah dan menemukan peluang ( thinking new thing ). Dan inovasi adalah kemampuan dan menerapkan kreativitas dalam rangka pemecahan masalah dan menemukan peluan ( doing new thing ), mempertahankan eksistensi usaha harus diiringi upaya mencari sesuatu yang baru dan mengembangkan apa yang sudah ada agar menjadi lebih baik. Inovasi dan bisnis ibarat dua sisi dari sekeping mata uang, inovasi harus terus dibangun melalui budaya kretif, mangikuti tren perubahan, dan membangun pasar, seorang wirausaha harus segera menterjemahkan mimpi-mimpinya menjadi inovasi. Banyak perusahaan yang tidak mengetahui pentingnya hak perlindungan usaha, wirausaha harus memahami cara mendapatkan hak paten, merek dagang dan hak cipta.
Lingkup hak kekayaan intelektual dapat kita kenal dengan sebutan hak cipta dan hak kekayaan industry, di mana :
1. Hak cipt adalah hak istimewa guna melindungi pencipta dan keorisinilan ciptaan nya. Hak cipta adalah hak sah yang bisas nya diberikan kepada penulis, composer, creator pelanti lunak, artis, dan penerbit untuk memublikasikan dan menjual karya mereka. Misalnya, karya tulis, lagu, drama, peranti lunak komputer, film, novel, hak untuk memproduksi, memperbaiki, mendistribusikan, atau menjual dengan masa perlindungan seumur hidup di tambah 50 tahun.
2. Hak kekayaan industry atas paten , industry, desain tat letak sirkuit, terpadu, merek dan rahasia dagang.
Untuk mendapatkan hak paten alat atau barang yang diciptakan harus betul-betul baru (bukan produk perbaikan). Suatu alat tidak dapat diberikan hak paten apabila alat tersebut telah dipublikasikan sebelumnya.


DIANA SURYANTI 33108010011 MNJ D3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar